Kabupaten Bima, SinarNTB.Com - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disperbun) Kabupaten Bima menyusul eks Kepala Dinas (Kadis) M. Tayeb sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2015-2016.
Dua orang pejabat teras Disperbun tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bima. Masing-masing berinisial M dan NM.
Diketahui, saat ini M sudah pensiun sedangkan NM masih aktif sebagai ASN. Penetapan kedua oknum tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari MT.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH mengatakan penetapan M dan NM sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MT dalam kasus program Kementan.
"Yakni cetak sawah baru dan pembangunan sarana produksi pertanian tahun 2015-2016 silam," bebernya.
Ia menjelaskan, dua tersangka tersebut, turut serta berperan dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks Kadis MT selaku PPK dalam program ini.
Kata dia, mengenai kasus itu, untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Sementata hasil pengembangan penyidikan untuk tersangka M dan NM dijadikan dalam satu berkas, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak dua bulan lalu.
"Sampai sekarang juga belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan, hanya saja belum diketahui apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak." terangnya.
Masdidin menjelaskan, kedua tersangka M dan NM disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam undang-undang korupsi, junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan.
Ia melanjutkan, kasus tersebut, dilaporkan dan dilidik pada 2018 dan dua tahun kemudian 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta program cetak sawah baru dan pembangunan Saprodi pertanian terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan petunjuk pelaksana (Juklak).
"Tahun 2015-2016 lalu Kementan melalui Dirjen PSP mengucurkan bantuan anggaran sebanyak Rp14,4 miliar untuk masyarakat Kabupaten Bima yang tercatat kelompok tani (poktan) sebagai penerima manfaat program cetak sawah baru pembangunan saprodi. Distan Propinsi sebagai KPA dan Distan kabupaten Bima sebagai PPK," ungkapnya.
Masdidin menambahkan, besaran nilai bantuan ialah sebanyak Rp.14,4 Milyar diperuntukkan bagi 241 Poktan di Kabupaten Bima. Namun yang real diterima oleh Poktan ialah sebesar Rp. 9,3 Milyar. Besaran bantuan yang dikucurkan hingga yang real diterima itu berdasarkan hasil penyidikan.
"Selain itu, dilakukan audit oleh BPKP Provinsi NTB. Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 5,1 Milyar," beber Masdidin.
Pasalnya, dari dua program Dirjen PSP Kementan ini ditemukan kerugian Negara hingga miliaran rupiah. Selama penyidikan, ditemukan juga semua persyaratan adminitrasi pencairan anggaran yang menjadi tanggung jawab Poktan, dibuatkan langsung oleh pihak Distan (hanya formalitas) saja Poktan.
Poktan hanya diminta membuka rekening di Bank terdekat dan menandatangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak Dinas. Selain itu, Distan secara sepihak juga menunjuk pihak ke III sebagai penyedia barang Saprodi tanpa sepengetahuan Poktan yang seharusnya punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya.
Poktan, UPT dan Distan masing-masing mendapatkan aliran dana untuk program cetak sawah baru. Rinciannya Rp. 97.000 perhektar untuk para UPT, Rp.112.000 Perhektar untuk para Ketua Poktan dan Rp. 36.000 Perhektar untuk pihak Distan.
"Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan dan ada kekurangan volume pembangunan Saprodi yang mencapai Rp. 2,2 Milyar," tutupnya.
Penulis : Al Faruq