Mataram, SinarNTB.Com - Presma UMMAT Angkat bicara menanggapi kasus mahasiswa UMMAT yang di tahan karena diduga membawa Sajam pada saat aksi 8 September lalu.
Pada aksi demonstrasi didepan kantor DPRD Provinsi NTB terjadi penangkapan mahasiswa UMMAT yang diduga membawa Sajam dan melanggar UU nomor 12 tahun 1951 tentang darurat Sajam. Pada Kamis (22/9/2022).
Ketua Presma UMMAT Afrizal menyampaikan bahwa pada saat Aksi tersebut terjadi penangkapan mahasiswa berinisial I, kami dari BEM, DPM UMMAT dan IMM mulai dari itu slalu berkordinasi untuk langkah yang di tempuh dalam menyelesaikan masalah ini, sangat tidak di benarkan jika kami di anggap lepas tangan.
"Pada Sabtu, 10 September 2022 kami dari BEM, DPM UMMAT dan IMM berkunjung ke Polres Mataram bahkan bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut serta di temani beberapa APH lain poinnya membicarakan hal tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, pada Selasa, 13 September 2022 kami langsung bertemu Kepala Polresta Kota Mataram bapak Mustofa membicarakan terkait langkah hukum yang perlu untuk dilakukan agar saudara I dapat segera bisa melanjutkan kuliah sekaligus kami berkunjung dengan saudara I di ruang Sat Tahti.
Pada Rabu, 14 September 2022 pihak keluarga bertemu dengan kampus untuk membicarakan hal demikian dan menyepakati pihak keluarga yang mengajukan penangguhan. Dari pagi sampai siang kami mendampingi pihak keluarga untuk pengajuan Permohonan penangguhan tersebut.
BEM, DPM UMMAT dan IMM Alhamdulillah Telah beriktihar penuh dan berkunjung sampai 4 kali di Polres Mataram.
"Saya sebagai Presma UMMAT tidak lagi melihat saudara I hadir sebagai masa aksi yang bukan dari aksi BEM atau lainnya tapi saya memandang I sebagai mahasiswa yang berjuang untuk rakyat maka wajib kami beriktihar sebisa kami demi yang terbaik untuk saudara I," ujar Afrizal.
Pimpinan UMMAT dan pihak keluarganya sudah menyepakati terkait langkah penyelesaian masalah demikian bukan pimpinan UMMAT tidak bertanggungjawab, bahkan saya sendiri yang mendampingi pihak keluarga untuk mengikuti saran dari APH terkait langkah penangguhan.
Sekali lagi saya menegaskan bahwa pimpinan UMMAT, BEM dan DPM UMMAT serta IMM tidak pernah berdiam diri dalam kasus ini apalagi tidak menjenguk sama sekali, tutup Afrizal.
Penulis : Nanang Sofian Putra