Kabupaten Dompu, Sinarntb.com - Sejak diberlakukannya larangan penggunaan sirup atau obat cair oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu didampingi anggota Polres Dompu gencar laksanakan pengawasan terhadap Apotik atau depot penjualan obat.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan obat sirup yang mengandung cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol), alkohol serta obat-obatan tertentu lainnya, Rabu (26/10/2022) Sekira pukul 10.00 wita.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu Humas, Aiptu Hujaifah menyebut, setidaknya ada 4 (empat) apotik di Wilayah Dompu dan Woja, sudah dihimbau untuk menarik jenis obat sirup dari penjualan.
"Takutnya ada oknum yang tidak bertanggung jawab, mendistribusikan obat-obatan berbahaya terutama terhadap kesehatan anak," ungkap Hujaifah.
Selain itu, turut serta saat peninjauan beberapa apotik yakni Kasi Kefarmasian, Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Dompu.
Badrul Huda Almuhdar, M.M.Kes menyebutkan kegiatan pengawasan ini dilakukan adalah untuk memastikan peredaran obat-obatan yang dilarang dan dilist oleh Kementerian Kesehatan.
"Agar angka yang Gagal Ginjal Akut tidak ada lagi kasusnya di Indonesia. Lebih khusus di Kabupaten Dompu," terangnya.
Diketahui, dari pihak kepolisian, yang mengikuti kegaitan tersebut ialah Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Abdul Haris, Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki dan Kanit Tipiter Sat. Reskrim Polres Dompu IPDA I Nyoman Suardika.
Marzuki menyebutkan, beberapa apotek yang dikunjungi pada hari ini, masing-masing, Ilham Farma Kelurahan Simpasai, Gibran Farma Kelurahan Karijawa, Griya Husada Lingkungan Mantro dan Apotik Ramzi yang terletak di Jalan Kartini 11 Dompu Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.
Kata dia, pada pelaksanaannya, selama pengawasan, pihak apotik mengaku sebelumnya telah menerima dan langsung menindaklanjuti instruksi Kemenkes dengan menarik semua produk berupa sirup atau obat cair dari penjualan.
"Apotik-apotik itu diminta agar tetap koordinasi dengan Dikes Dompu bilamana ada pihak-pihak atau oknum yang coba mendistribusikan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan," tutupnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan, terkait peredaran sirup, tim yang turun juga memberikan imbauan pada seluruh apotek untuk tidak memperjualbelikan secara bebas beberapa jenis obat obatan yang bisa disalahgunakan untuk mabuk mabukan seperti halnya teramadol dan sejenisnya, sebab disinyalir ada beberapa apotek "nakal" yang menjual obat-obatan tersebut secara bebas.
Dengan marak terjadinya tindak pidana kekerasan, perkelahian dan lain sebagainya tentu erat kaitannya dengan penyalahgunaan obat-obatan tersebut, oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kepada pemilik apotek agar bisa lebih tertib dan sesuai resep dokter.
"Kami mengajak pada seluruh pemilik apotek untuk bekerjasama dengan pihak pemerintah dan kepolisian untuk sama sama menciptakan kondusifitas daerah Dompu dengan tidak menjual obat-obatan tersebut secara bebas," tutup Iptu Abdul Haris.(*)
Penulis : Ahmad Al-Faruq
Editor : Ahmadiansyah