Kabupaten Bima, SinarNTB.Com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB Sosialisasi Keimigrasian di Puskesmas Palibelo, pada Sabtu (12/11/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, di wakili Yulindo Bidang Pelayanan, Sosialisasi Keimigrasian Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang masa berlaku paspor biasa paling lama 10 Tahun.
"Kami dari pihak Imigrasi mengharapkan bagi masyarakat yang mengurus paspor mengunakan jalur yang resmi, supaya tidak ada masalah untuk kedepannya,"
Tambahnya untuk mengantisipasi adanya para calo-calo yang menipu masyarakat kami sediakan Aplikasi Expaspor jadi setiap masyarakat yang memiliki masalah langsung mengadu lewat aplikasi tersebut supaya kami bisa langsung respon dan membantu, tutupnya.
Kepala Puskesmas Palibelo Dewi Asna kami menerima dengan baik atas kehadiran pihak Imigrasi yang melakukan Sosialisasi Keimigrasian.
"Dengan adanya sosialisasi ini akan mempermudah petugas puskesmas dan masyarakat dalam mengurus paspor,"
Penulis : Ahmad Al-Faruq