Kabupaten Bima, Sinarntb.com - Pada Senin, (26/12/2022) Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima berkaitan dengan perekrutan PPK Kecamatan Se-Kabupaten Bima.
Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi dan KPU melakukan audiensi di Kantor KPU Kabupaten Bima untuk mengklarifikasi dugaan nepotisme.
Perwakilan Aliansi Pemuda dan Pemuda Peduli Demokrasi, Ramlin S.H menyebutkan bahwa alam pertemuan tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi menyebutkan, pihaknya menyampaikan beberapa pertanyaaan mengenai kejanggalan yang telah dilakukan.
"Salah satunya adalah apa dasar hukum KPU Kabupaten Bima menganulir peserta PPK Kecamatan yang sudah ditetapkan lolos," beber Ramlin
Dalam audiensi tersebut, pihak KPU Kab. Bima menyebutkan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 36 Tahun 2018 hanya sebatas penyebutan UU dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang saja.
Pihak Ramlin menegaskan, meminta apa muatan daripada bunyi UU tersebut dan pasal berapa. Namun Ketua KPU Kabupaten Bima menjawab itu adalah rahasia negara.
"Tinggal masyarakat atau rakyat Kabupaten Bima yang menilai," terang Ketua KPU Kabupaten Bima.
Kata dia, bahwa hasil putusan KPU adalah rahasia negara.
Ramlin menegaskan, sedangkan yang pihaknya pahami dalam peraturan tersebut ada beberapa tahapan yang semestinya dimengerti oleh Ketua KPU, pertama dalam tahapan verifikasi data, cat, wawancara dan uji komputer.
Kata dia, lagi-lagi peserta calon PPK yang sudah diloloskan awal putusan telah melewati tahapan tersebut namun kenapa tidak diuji tahapan tersebut. Bukankah setelah ada rekomendasi dari pihak Bawaslu bahwa yamg berinisial Y dan M pernah mengkampayekan salah satu Calon Bupati Bima pada saat Pilkada Tahun 2020.
Ia mengatakan, kok hasil putusan KPU Kabupaten Bima dianulir oleh KPU itu sendiri. ini yang menandakan bahwa pihak KPU tidak idependen lagi dan kami menduga kuat ada kospirasi KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima dalam perekrutan PPK Kecamatan Se-Kabupaten Bima.
Temuan pihaknya di lapangan ada hubungan keluarga peserta calon PPK dengan salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima. kemudian kami dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Demokrasi meminta kepada KPU Provinsi sampai KPU RI untuk melakukan pembinaan terhadap Ketua KPU Kabupaten Bima dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"Sebab tegak lurusnya demokrasi bergantung sungguh daripada penyelengara pemilu. Kasus ini bukan sampai di sini, kami akan bawa ke (DKPP) Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu," tutupnya (*)
Penulis : Al-Faruq