Mataram, Sinarntb.com - Pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh para wajib pajak merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil pajak yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Hari ini, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Hj. Eva Dewiyani, S.P., yang didampingi oleh Sekretaris Bappenda dan Kepala Bidang Retribusi, Dana Perimbangan dan LLPAD, berdiskusi bersama Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KKP Mataram bersama beberapa perangkat daerah Provinsi NTB, dalam rangka upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak.
Patut disyukuri bahwa kemandirian fiskal Provinsi NTB untuk tahun 2023 sudah mulai kuat. Hal ini terlihat dari postur sumber pendapatan daerah dari komponen PAD yang lebih tinggi dari dana transfer perimbangan pusat, yakni direncanakan sebesar Rp. 2,98 Trilyun lebih dari sumber PAD dan Rp. 2.97 Trilyun lebih dari sumber dana transfer pusat.
Namun demikian, dengan kebutuhan belanja daerah yang semakin besar, maka upaya untuk tetap mendapatkan proporsi yang tinggi dari dana perimbangan pemerintah pusat harus tetap dioptimalkan, mengingat formulasi persentase dana bagi hasil dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak PPh 21, 25 dan PPh final.
"Target pendapatan asli daerah di tahun 2023 nanti posturnya lebih besar dibandingkan dengan penerimaan daerah dari dana perimbangan pusat. Disatu sisi hal ini menunjukkan kemandirian fiskal daerah, namun disisi lain mengharuskan kita untuk lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Demikian juga
Peluang untuk menambah dana transfer harus kita tingkatkan lagi," ungkap Hj. Eva (28/12/2022) di Aula Bappenda Provinsi NTB.
Melihat pertumbuhan dan geliat ekonomi masyarakat di Provinsi NTB, perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara optimis bahwa peluang untuk meningkatkan penerimaan DBH dari penerimaan Pajak PPh potensinya masih bisa dioptimalkan.
Semakin berkembang aktifitas perekonomian masyarakat maka peluang penerimaan dari Pajak PPh juga akan semakin besar. Untuk itu pihaknya meminta semua stakeholders terkait dapat bersinergi dan bekerjasama, terutama terkait edukasi serta data-data dan potensi wajib pajak yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dari hasil diskusi, menyinggung pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), ia juga mengingatkan terkait prinsip tidak boleh ada pajak berganda atau double taxation.
Selain itu, terdapat beberapa masukan terkait dengan sistem perizinan online yang belum mengakomodir KSWP sehingga cukup menyulitkan pendataan konfirmasi status wajib pajak yang telah memperoleh izin usaha.(*)
Penulis : Nanang Sofian Putra