Mataram, Sinarntb.com - Pada dasarnya, manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pasalnya, lingkungan masyarakat adalah tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Persoalan tersebut, dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur khusus pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antara masyarakat sehingga melahirkan lingkungan yang ideal.
Karena itu, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Ironisnya, kalangan pelajar pun demikian. Sebagai contoh misalnya terjadi perkelahian atau tawuran antar pelajar dan sekarang ini sedang maraknya kasus pemanahan misterius yang belum mampu diungkap motifnya secara eksplisit, dikarenakan pelaku yang berbeda-beda.
Di sisi lain, yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, rata-rata anak di bawah umur atau masih menjadi seorang pelajar itu dikarenakan kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tentram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.
Oleh karena itu, sejak dini mesti harus ditanamkan kesadaran hukum pada seorang anak yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.
Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara. Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak salah satunya APH NTB.
Lebih khususnya APH yang ada di Kabupaten maupun Kota Bima yang memiliki mitra dalam menegakan hukum serta menciptakan kedamaian dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Semua elemen yang ada harus menanamkan kesadaran terhadap penegakan hukum lebih-lebih pada elemen pendidikan yang merupakan salah satu ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.
Selain itu, institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak dini maka kedepannya, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.
Dengan demikian, tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang ideal dan berbudi pekerti. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti dibangun mulai dari keluarga.
Akhirnya, dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.
Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. Dan sehingga melahirkan kehidupan yang harmonis dan ideal dalam bingkai berbangsa dan bernegara.(*)
Penulis : Abi Sofian
*(Ketua Bidang Aksi dan Advokasi, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram)
**Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis, dan bukan dari tanggung jawab dari tim redaksi media SinarNTB.com