Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra Mendesak Kapolri Segera Mecopot Kapolda NTB

Selasa, 06 Juni 2023 | Juni 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-06T07:21:30Z

Mataram, Sinarntb.com - Pada Selasa, (06/06/2023) Beberapa waktu lalu telah terjadi tindakan repseresif yang dilakukan oleh segerombolan Oknum Kepolisian Resor Bima terhadap masyarakat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo, Soromandi.

Ketua Umum HMI Badan Koordinasi Bali dan Nusa Tenggara, Abdul Halik melalui konferensi persnya menyebutkan bahwa tindakan represif tersebut telah melanggar nilai-nilai filosofis dalam bernegara.

"Dijelaskan dalam pancasila bahwa nilai kemanusiaan yang adil dan beradab harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh siapapun bukan diinjak-ijak, dipukuli dan dihantam demi alasan klasik pengamanan," bebernya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut juga melanggar nilai-nilai hak keadilan sosial sebagaimana yang tertera dalam pancasila poin ke lima sebagai dasar negara. Ialah keadilan sosial.

"Warga Donggo dan Soromandi menuntut hak sekaligus keadilan kepada eksekutif dan legislatif atas komitmen yang pernah dijanjikan jauh sebelummnya," tutur dia.

Halik menegaskan, rekan-rekan kepolisian juga harus memahami betul Peraturan Kapolri Nomor 14 yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat bertugas.

"Dalam Pasal 13, poin 1 huruf E tertulis bahwa setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut dan bahkan dijelaskan dalam pasal 15 huruf E mengatakan setiap anggota Polri dilarang berucap sewenang-wenang," tegasnya.

Kata dia, sebagai perwakilan dari negara polisi seharusnya lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan dan bekerjasama dengan masyarakat untuk mencapai pembangunan infrastruktur karena itu merupakan tujuan bersama dalam bernegara.

"Polisi harus bersifat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam hal ini, harus melakukan dialog dengan masyarakat agar tercipta keharmonisan antar warga dan institusi kepolisian sehingga dapat tercapai pembangunan negara yang lebih maju dan berkembang," imbuhnya.

Halik menyebutkan, segera bebaskan 15 orang aktivis yang ditahan sejak tindakan repsesif itu dilakukan agar tidak terjadi instabilitas yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.

Ia mengatakan, dengan alasan itu, pihaknya mendesak kepada Kapolri agar sesegera mungkin mencopot Kapolda Nusa Tenggara Barat. Karena telah melanggar filosofi bernegara sekaligus kode etik kepolisian.

"Tindakan itu sangat jelas dan nyata dilakukan oleh oknum kepolisian. Ini merupakan kegagalan dalam memanajemen personil dan memahami kondisi sosial masyarakat," tutupnya.(*)

Penulis : Ahmadiansyah
×
Berita Terbaru Update