Notification

×

Iklan

Iklan

HMI Cabang Dompu Raya: KP3, Sanksi Distributor dan Pengecer Se-Kabupaten Dompu

Rabu, 10 Januari 2024 | Januari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T01:01:55Z

Kabupaten Dompu, sinarntb.com -
Hari-hari ini harga pupuk mulai melonjak, petani menjerit dan penguasa dibuat terninakbobokan oleh jabatan, sehingga lupa mengontrol kebutuhan-kebutuhan para petani.

Sekarang, harga pupuk mulai menjadi momok menakutkan bagi masyarakat terutama petani kalangan bawah, harga yang dijual oleh pengecer lebih mahal dari pada harga het. Ditambah lagi kelangkaannya yang dimana persediaan pupuk lebih sedikit ketimbang luasnya lahan yang dijadikan tempat bercocok tanam.

Melihat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 734 Tahun 2022. Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea Rp. 2.250 sedangkan NPK Rp. 2.300.

Hal demikian berbanding terbalik dengan kondisi lapangan, harga pupuk yang di jual oleh pengecer bervariasi dari Rp. 120.000/ Sak kemasan 50 Kg sampai dengan Rp. 200.000, sehingga para petani mulai merasa resah, dengan biaya operasional pertanian semakin meningkat ditambah lagi harga pupuk yang jauh dari harga het.

Dengan kondisi itu, diharapkan pemerintah agar lebih jeli dalam melakukan pengawasan di setiap Distributor dan pengecer agar tidak ada kecurangan yang dilakukan sehingga tidak lagi memberatkan petani.

Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya Pridiman mengatakan pihaknya meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Bapak Muhammad Syahroni juga Sekda Kabupaten Dompu Bapak Gatot Gunawan selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu agar memberikan sanksi kepada Distributor dan Pengecer Se-Kabupaten Dompu.

"Saya berharap agar fungsi pengawasan dan kontrol tetap dilakukan oleh pemerintah daerah agar terhindar dari kejahatan menyengsarakan rakyat," tutupnya.(*)

Penulis : Muhafid
Editor : Ahmadiansyah
×
Berita Terbaru Update