Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Bima Corruption Watch (BCW) Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor BPKH Tambora Terkait Kasus Ilegal Loging

Jumat, 26 Januari 2024 | Januari 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-27T03:44:56Z


Bima, SinarNTB.com - Pada hari Kamis, 25 Januari 2024 LSM Bima Corruption Watch (BCW) melakukan aksi demostrasi di depan kantor BPKH Tambora. Dalam gerakan tersebut, Andriansyah, S.H selaku Koordinator lapangan mempertanyakan adanya aktivitas ilegal loging pembukaan jalan mengunakan alat berat berupa eskafator di kawasan hutan lindung so Pujuwawi dan so Sori Mango wilayah BKPH Tambora RTK53 yang diduga adanya keterlibatan oknum anggota dan kepala balai sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait adanya alat berat yang beroperasi di Hutan lindung.

Andriansyah juga mempertanyakan tentang beberapa program yang dituangkan dalam RKPD BKPH Tambora yang dinilai banyak anggaran dan diduga kuat tertuang secara fiktif antara lain belanja listrik kantor dan belanja paket internet kantor.

Dalam menanggapi pertanyaan dari pihak BCW tersebut kepala bkph mengelak dan menghindari pertanyaan dan dialog mengenai LKPD tersebut dan tidak mau melakukan keterbukaan informasi publik mengenai beberapa anggaran di dalam RKPD tersebut.

Satu sisi Andriansyah, selaku direktur eksekutif BCW meminta kepada gubernur NTB agar segerah mengevaluasi dan memberhentikan kadis DLHk Provinsi NTB yang dinilai mandek dalam menangani kasus dugaan tindakan ilegal loging yang dilaporkan oleh LSM Bima Corruption Watch (BCW). "Sampai saat sekarang tidak ada kelanjutan sama sekali dan dinilai Ompong penanganannya" ungkapnya.

Ia juga menegaskan persoalan manipulatif anggaran yang tertuang di RKPD dan akan segera melaporkan ke tingkat kejaksaan tinggi NTB sebagai bentuk kepastian hukum yang dilakukan oleh dirinya serta lembaganya

"Dasar hukum dalam ketentuan uu no 18 tahun 2013 dan Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar" tambahnya.

Andriansyah menjelah bawah hal tersebut juga diperkuat dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

"UU tindak pidana korupsi nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" tutupnya.

Penulis : Al Faruq
×
Berita Terbaru Update