Kabupaten Dompu, sinarntb.com- Pada Minggu, (17/03/2024) Hari-hari ini persolaan narkoba semakin merajalela sehingga dapat mengorbankan masa depan generasi bangsa.
Mengenai kondisi tersebut , Andriansyah S.H Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Watch (BCW) mendesak kepada Kapolda NTB, dalam hal ini Ditres Narkoba Polda NTB yang di bawah perintah Kombes Pol Deddy Supriadi,S.I.K., M.I.K selaku Direktorat Reserse Narkoba agar segera menertibkan dan menangkap beberapa oknum yang diduga kuat menjadi bandar narkoba yang berinisial F, Y, R, A yang ada di wilayah Kabupaten Dompu Kecamatan Pekat.
"Mengingat dengan maraknya peredaran narkoba yang kian hari semakin menjadi-jadi di wilayah Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu sebab berurusan atau memperjualbelikan narkoba adalah kejahatan Extraordinary crime atau kejahatan yang cukup luar biasa," beber Andri
Kata dia, kejahatan tersebut akan mengancam keselamatan generasi muda penerus bangsa dan merusak sandi sandi negara.
Ia menjelaskan, ketika peredaran narkoba ini terus terus dibiarkan oleh pihak terkait antara lain BNN Kabupaten Dompu atau Provinsi dan APH, maka yakin dan percaya keamanan kamtibmas di wilayah tersebut terganggu dan tidak akan tertib mengingat kejahatan narkoba ini.
"Bahkan semakin hari kian meresahkan masyarakat, dan akan berdampak pada buruk dan mengundang kejahatan lainnya seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan serangkaian kejahatan kejahatan lainnya." terang Andri
Ia mengatakan, rujukan hukum persoalan tersebut adalah berdasarkan amanat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 127 ayat 1 tentang narkoba. Bebaskan anak bangsa dari cengkraman barang haram berupa narkoba.
"Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakan hukum sewalaupun akan runtuh," tutupnya.(*)
Penulis : Muhafid
Editor : Ahmadiansyah