Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda dan Masyarakat Desa Risa Tanyakan Kualitas Kapolres Bima Kabupaten dalam Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 April 2024 | April 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-01T01:37:13Z


Bima, SinarNTB.com - Terkait dengan Laporan yang dilaporkan oleh Lembaga Pemerintah Desa (PEMDES) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Risa, pada 15 November 2023 lalu, pemuda dan masyarakat Desa Risa tanyakan terkait dengan kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Laporan yang diajukan oleh Pemerintah dan BPD Desa Risa beberapa bulan yang lalu, terkait dengan adanya Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 tersebut belum kunjung ada kejelasan sampai sekarang.

Pasalnya laporan yang seharusnya ditindak lanjuti oleh Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten malah tidak ada bentuk kejelasan hukum sama sekali yang diberikan oleh Kepolisian Resor Bima Kabupaten.

Padahal beberapa bukti telah dilampirkan, keterangan saksi dan terduga telah di sampaikan, namun kenapa kasus tersebut tidak ada bentuk kejelasannya, kualitas Kepolisian Resor Bima Kabupaten patut dipertanyakan dalam proses penegakan hukum, karena dinilai lelet dalam memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bima.

Maka melalui ini kami selaku Pemuda dan Masyarakat Desa Risa mendesak Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten agar segera tindak lanjuti laporan tersebut, dan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Hal tersebut harus segara dilakukan, mengingat para pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi tersebut masih berkeliaran, padahal syarat sah untuk dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap para pelaku tersebut sudah terpenuhi, berdasarkan KUHAP Pasal 184.

Pemuda dan Masyarakat Desa Risa tersebut berharap kepada Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten untuk segera mengindahkan tuntutan pemuda dan masyarakat tersebut sehingga tidak terkesan main - main terhadap kasus tindak pidana korupsi. Mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (ekstra ordine crime) karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.


Penulis: Al Faruq
Editor: Ahmad Al Faruq 


×
Berita Terbaru Update