Dompu, SinarNTB.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Watch (LSM BCW) mendesak Polda NTB dan Kementerian Agraria wilayah Provinsi NTB untuk segera mengusut tuntas dugaan penjualan aset negara berupa tanah di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Menurut Direktur LSM BCW, Andriansyah, tanah milik negara di Kecamatan Pekat menjadi objek penyerobotan oleh sejumlah oknum yang diduga kuat berafiliasi dengan mafia tanah. Akibatnya, terjadi konflik di tengah masyarakat setempat. "Setelah dilakukan investigasi mendalam oleh tim kami, ditemukan banyak sertifikat dan transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mafia tanah," ungkap Andriansyah.
Dari hasil investigasi tersebut, terungkap bahwa sejak tahun 2017 hingga kini, sekitar 400 hektar tanah negara telah dijual oleh oknum-oknum tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara. Andriansyah menambahkan, kasus ini tidak lepas dari dugaan konspirasi antara para pemangku kebijakan dan mafia tanah, terkait dengan pengalihan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Lawata Permai dan PT. Putra Purna Yudha, yang statusnya masih sebagai tanah negara telantar di Kementerian ATR/BPN RI.
LSM BCW menegaskan perlunya tindakan tegas dari Polda NTB dan Kementerian Agraria Provinsi NTB untuk memeriksa dan mengusut oknum-oknum BPN Kabupaten Dompu serta mafia tanah yang terlibat. "Kami meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum BPN dan para mafia tanah yang menjadi otak di balik kegaduhan ini. Jangan sampai aset negara lainnya ikut digelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup Andriansyah.
Masyarakat berharap dengan adanya desakan dari LSM BCW, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga keutuhan aset negara dan menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.
Penulis: Al Faruq
Editor: Indra Darmawansyah