Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Imigrasi Bima Pastikan Layanan Prima untuk Permohonan Paspor Calon Jemaah Umroh

Senin, 29 Juli 2024 | Juli 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T06:56:13Z



Kota Bima, SinarNTB.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. Terutama dalam layanan permohonan paspor bagi calon jemaah Umroh, kantor ini mengedepankan prinsip Kepastian Layanan, Kepastian Waktu, dan Kepastian Biaya.

Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman, menyatakan bahwa calon jemaah Umroh hanya perlu membawa persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah Terakhir, serta surat rekomendasi dari biro travel umroh. “Permohonan paspor kini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi MPaspor, sehingga calon jemaah dapat memilih hari dan waktu kedatangan sesuai keinginan,” ujar M. Usman.

Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku di Kemenkumham, biaya permohonan paspor biasa adalah Rp 350.000 dan untuk elektronik paspor sebesar Rp 650.000, berlaku sama untuk semua pemohon tanpa kecuali. PNBP tersebut langsung masuk ke dalam Kas Negara melalui Simponi Kemenkeu, sehingga tidak ada pembayaran apapun yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.

Selain itu, Kantor Imigrasi Bima juga menawarkan layanan _Eazy Passport_ yang memudahkan pemohon paspor tanpa harus datang ke kantor. Cukup mengajukan permohonan dengan minimal 20 orang pemohon, petugas akan hadir di lokasi pemohon untuk memberikan layanan. Layanan ini gratis, hanya perlu bersurat kepada Kantor Imigrasi Bima. Hal ini sangat bermanfaat bagi calon jemaah Umroh yang biasanya didominasi oleh lansia (di atas 60 tahun).

Sebagai contoh, pada 26-27 Juli 2024, Kantor Imigrasi Bima melayani 57 pemohon paspor calon jemaah Umroh di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang berjarak tempuh 4 jam perjalanan dari Kota Bima.

Kantor Imigrasi Bima menegaskan bahwa layanan ini adalah bentuk bakti kepada masyarakat. Pemohon hanya perlu membayar PNBP paspor kepada negara tanpa biaya tambahan untuk _Eazy Passport_. Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai oknum yang meminta biaya ekstra dalam pengurusan paspor.

Dengan demikian, permohonan paspor bagi calon jemaah Umroh sudah ditentukan PNBP dan syaratnya. Tidak diperlukan biaya tambahan, dan Kantor Imigrasi Bima juga menyediakan layanan pendampingan khusus bagi para lansia.


Penulis: Ahmad Al Faruq
Editor: Ahmadiansyah






×
Berita Terbaru Update