Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Kemajuan Negara

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-12T02:31:46Z

Oleh : Sri Ratu Rahmi, S.Sos*

Pengalaman di masa Orde Baru kiranya telah sangat jelas, bahwa suatu proses pembangunan, atau suatu proses penyelenggaraan pemerintah, baik pusat ataupun di daerah, yang tidak melibatkan masyarakat, sebagai subyek dari pembangunan, hanya akan membawah pada proses pembusukan, karena apa yang dikembangkan pemerintah sama sekali tidak mencerminkan apa yang diinginkan dan apa yan dibutuhkan masyarakat. Setiap proses pembangunan dalam meningkatkan negara dengan golongan yang maju harus melibatkan masyarakat dalam penentuan kebijakan itu. Kebijakan minus partisipasi masyarakat, merupakan kebijakan yang melanggar hak-hak warga negara untuk didengar pendapatnya. 

Perjalanan pembangunan di Indonesia ataupun negara-negara lainnya menunjukkan bahwa untuk berhasilnya pembangunan, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Pembangunan memang dapat juga berjalan dengan mengandalkan pada kekuatan yang ada pada pemerintah, namun hasilnya tidak akan sama jika dibandingkan dengan pembangunan yang mendapat dukungan dan partisipasi masyarakat.

Partisipasi sudah menjadi kosakata yang umum dan sangat dikenal oleh rakyat terutama para pelaku politik. Partisipasi tiba-tiba menjadi sesuatu yang harus didorong, terutama setelah terbitnya UU Otonomi Daerah No.22/1999 ke UU No 32/2004. Sama halnya dengan kebijakan publik, partisipasi mempunyai pemaknaan yang begitu beragam, sesuai dengan latar belakang, pemahaman, dan kepentingan masing-masing penerjemahnya.


Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa Partisipasi Masyarakat (Parmas) adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bahkan diatur dalam Bab tersediri tentang Partisipasi Masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat berhak untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan publik yang mengatur dan membenahi masyarakat. Hak tersebut mulai dari tahap perancangan, penerapan hingga evaluasinya.


Didalam masyarakat terkandung „‟ Day Hidup”; daya hidup meliputi akal, daya organisasi, daya cipta. Adapun daya mati meliputi tiranisme, imprealisme, anrkisme, oligarki, mafia, pelacuran, korupsi, krimialitas dalam segala macam bentuknya, daya mati yang mendampingi manusia sejak lahir selalu bisa menganggu unsur-unsur daya hidup. Dalam konteks kebijakan publik juga terkandung “daya hidup” dan “daya mati”. Daya hidup berupa partisipasi masyarakat di dalam proses penentuan kebijakan yang akan diterapkan dalam tata kehidupan bernegara rakyat indonesia. Adapun daya mati, yang lebih bersifat patologis dan berusaha mengeliminasi seluruh maupun sebagian aspirasi yang berasal dari rakyat.


Meningkatkan partisipasi masyarakat tidaklah semata-mata berarti melibatkan masyarakat dalam tahap perencanaan atau dalam evaluasi proyek belakang. Dalam partisipasi tersirat makna dan integritas keseluruhan proyek itu. Partisipasi merupakan sikap keterbukaan terhadap persepsi dan perasaan pihak lain; partisipasi berarti perhatian mendalam mengenai perbedaan atau perubahan yang akan dihasilkan suatu proyek sehubungan dengan kehidupan masyarakat.


Peran serta atau partisipasi masyarakat dianggap dapat menjadi kunci keberhasilan pembangunan sampai pada tingkat bawah. Peran serta dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program dapat mengembangkan kemandirian (self-reliance) yang dibutuhkan oleh para anggota masyarakat pedesaan demi akselerasi pembangunan.


Partisipasi masyarakat seringkali ditakuti sebagai suatu pengaruh yang memecah belah. Kekhawatiran yang berlebihan terhadap bahaya-bahaya inheren partisipasi ini searah dengan definisi pembangunan sebagai sesuatu yang padat modal dan berorientasi pada pertumbuhan (growth oriented), dan konsisten pula dengan definisi administrasi sebagai suatu struktur hirarki dari atas ke bawah (top-down). Partisipasi otonomik muncul dari kesadaran, kemauan sendiri dan sukarela, sedangkan partisipasi mobilisasi digerakkan bahkan kadang-kadang dipaksakan .


Partisipasi agak gampang diucapkan dan sering ditawarkan sebagai penerapan konsep pembangunan dari bawah, tetapi partisipasi ini terkait dengan berbagai segi yang pelik. Partisipasi menyangkut ideologi, sistem politik dan juga kondisi sosial ekonomi serta budaya masyarakat. Partisipasi dalam pembangunan juga harus dilaksanakan sebagai bagian dari pranata pembangunan itu sendiri, jika tidak yang terjadi hanyalah partisipasi semu tanpa ada kelanjutan dan hasil yang memuaskan.


*Penulis adalah Alumni Mahasiswa UIN Mataram
×
Berita Terbaru Update