Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut Jasa Raharja Instruksikan Seluruh Jajaran Aktif Edukasi Masyarakat untuk Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak dan Pengkinian Data Kendaraan

Selasa, 13 Agustus 2024 | Agustus 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T06:23:19Z


Kepulauan Riau, sinarntb.com – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan pelayanan proaktif dalam semua aspek operasional perusahaan. 

Pernyataan ini disampaikan saat melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, yang turut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, pada Senin (12/08/2024).

Rivan menggaris bawahi beberapa tujuan pelayanan Jasa Raharja. Pertama, perusahaan berkomitmen untuk menjadikan kecepatan, ketepatan, dan keadilan dalam perlindungan sebagai salah satu goals perusahaan. 

"Melalui upaya proaktif, kita berhasil memangkas waktu layanan dari SLA yang semula 2 hari menjadi hanya 1 hari 7 jam, yang didukung oleh survei pra-bayar dan pasca-bayar," ujarnya.

Kedua, fokus pada kolaborasi, kepercayaan, kebutuhan pelanggan, dan kepuasan mereka. Langkah ini termasuk penyusunan buku Titik Rawan Laka, menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu lintas (FKLL), pelatihan untuk pengemudi, serta survei pasca-bayar setiap triwulan dan secara tidak rutin.

Ketiga, standarisasi penanganan medis dan penerapan golden period, di mana Jasa Raharja telah mengimplementasikan program seperti aplikasi JRCare, Diagnosis 
Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMNJR), serta manfaat tambahan P3K dan ambulans. 

"Keempat, dalam ekosistem digital, efektivitas, dan kepatuhan, kami telah mengembangkan sistem seperti DASI-JR, IRSMS, V-Claim, Pembayaran Online (CMS), serta berkolaborasi dengan Dukcapil," tambah Rivan.

Rivan juga menekankan kepada semua jajaran tentang pentingnya inovasi melalui digitalisasi layanan untuk mempermudah akses masyarakat. 

"Kami juga mengajak seluruh jajaran di setiap cabang untuk mengedukasi masyarakat sebagai pemilik kendaraan, agar lebih patuh dalam membayar pajak dan melakukan pengkinian data 
kendaraan sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009," imbuhnya.(*)

Penulis : Indra Darmawansyah




×
Berita Terbaru Update