Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Konsesi PT. STM di Blok Onto Diblokir, Imperium Tantang Semua Pihak untuk Terbuka

Senin, 05 Agustus 2024 | Agustus 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T08:44:19Z



Mataram, SinarNTB.com - Beberapa hari yang lalu, PT. Sumbawa Timur Mining (STM) mengadakan pertemuan dengan Pejabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan tersebut, yang dikonfirmasi oleh SinarNTB.com pada tanggal 10 Juli 2024, membahas mengenai perkembangan terbaru dari program pertambangan serta nilai investasi yang dilakukan di Blok Onto.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. STM memberikan pembaruan terkait dengan program pertambangan dan investasi mereka di Blok Onto. Menurut Direksi PT. STM, saat ini perusahaan masih berada dalam tahap tertunjuk untuk pengelolaan tambang emas, yang berarti PT. STM telah memastikan adanya potensi emas di wilayah tersebut.

Namun, Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM), M. Nor Andriansyah, mendesak baik pihak Pemerintah Provinsi NTB maupun PT. STM untuk lebih transparan mengenai izin konsesi tambang yang dimiliki di Blok Onto. Andriansyah menekankan perlunya keterbukaan informasi mengenai area yang termasuk dalam izin konsesi tersebut, bagaimana pengelolaan limbah padat dan cair, serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan untuk menjamin keselamatan kerja di tambang tersebut.

"Pemprov NTB tidak seharusnya mengikuti pola pikir PT. STM yang hanya fokus pada akumulasi modal. Yang harus diprioritaskan adalah bagaimana dampak pengelolaan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut. Keberpihakan harus jelas, tidak hanya soal nilai investasi, tetapi juga harus memperhatikan sisi ekologisnya," tegas Andriansyah.

IMPERIUM berencana membuka ruang dialog terbuka dengan pihak PT. STM, Pemprov NTB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk membahas wilayah mana saja yang termasuk dalam konsesi Blok Onto. Menurut data yang dimiliki IMPERIUM, informasi mengenai eksplorasi di wilayah Kabupaten Bima belum pernah dipublikasikan oleh PT. STM maupun pemerintah daerah.

"Apakah ini sengaja tidak dipublikasikan untuk meredam kemarahan masyarakat Bima? Kalau memang benar demikian, apakah pajaknya masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kantong pribadi? Karena selama ini kita belum pernah melihat kontribusi tambang dalam sumber PAD Kabupaten Bima," tambah Andriansyah.

Dengan berbagai pertanyaan dan tuntutan keterbukaan tersebut, IMPERIUM mengajak semua pihak terkait untuk bersikap transparan demi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.


Penulis: Al Faruq
Editor: Indra Darmawansyah 
×
Berita Terbaru Update