Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Memberikan Edukasi dan Informasi Layanan Paspor Elektronik dan Layanan Eazy Paspor, Imigrasi Bima Selenggarakan Sosialisasi

Minggu, 01 September 2024 | September 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-02T01:36:51Z


Kota Bima, sinarntb.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTB memberikan informasi dan edukasi tentang layanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia diseluruh Kantor Imigrasi di Indonesia bagi masyarakat khususnya di wilayah kerja Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dengan menyelenggarakan Sosialisasi layanan Paspor Elektronik yang kini sudah tersedia di kantor Imigrasi Bima dan layanan Eazy Paspor bagi calon jemaah haji dan umroh.

Kepala Kantor Imigrasi Bima M. Usman menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan Paspor Elektronik kepada masyarakat dan desain warna baru yang di perkenalkan 17 Agustus 2024 lalu dan akan berlaku mulai 17 Agustus 2025. Harapan kami masyarakat mengetahui bahwa kini telah hadir layanan Paspor Elektronik yang merupakan paspor terbaru yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan paspor biasa.

Keunggulan Paspor Elektronik, diantaranya:
1. Keamanan Data Tingkat Tinggi, Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

2. Proses keimigrasian yang lebih cepat di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, karena pemiliknya dapat melewati autogate yang tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional, tanpa harus antri di konter imigrasi.

3. Paspor Elektronik memberikan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.

4. Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh Paspor Elektronik Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.

Pada kesempatan ini juga di dijelaskan terkait Layanan Eazy Paspor bagi jemaah umroh yang saat ini marak diminati masyarakat, Kantor Imigrasi Bima mengedepankan prinsip Kepastian Layanan, Kepastian Waktu dan Kepastian Biaya.

"Layanan Eazy Paspor sendiri merupakan layanan jemput bola pembuatan paspor secara kolektif dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan proses layanan paspor di lokasi pemohon berada, cukup bersurat kepada Kantor Imigrasi Bima, dengan minimal 20 orang pemohon, maka petugas akan hadir untuk memberikan pelayanan." , terang Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman.

Permohonan paspor bagi calon jemaah umroh cukup membawa persyaratan : eKTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah Terakhir, serta surat rekomendasi bagi biro travel umroh.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 dan Permenkumham No 9 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Kemenkumham, biaya permohonan paspor biasa Rp 350.000 dan untuk elektronik paspor sebesar Rp 650.000, berlaku sama bagi seluruh pemohon paspor tanpa kecuali.

PNBP tersebut langsung masuk kedalam Kas Negara (Simponi Kemenkeu). Sehingga perlu diketahui, tidak ada pembayaran apapun yang dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.(*)

Penulis : Ahmad Al-Faruq
Editor : Ahmadiansyah
×
Berita Terbaru Update