Bima, SinarNTB.com - Pada momentum pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bima, muncul kontroversi terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh 31 Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Kabupaten Bima, dalam pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa puluhan ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bima. Mereka yang terlibat terdiri dari Kepala Desa, guru, hingga Kepala Sekolah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran ini mulai dilakukan hari ini di masing-masing Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Proses klarifikasi tersebut akan berlanjut hingga esok hari. Menurut Taufiqurrahman, pemindahan klarifikasi ke kecamatan bertujuan untuk mempermudah proses tersebut.
Namun, pernyataan ini menuai kritik dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM). Mereka menuding Bawaslu Kabupaten Bima seolah-olah lepas tangan dan melimpahkan tanggung jawab penanganan dugaan pelanggaran netralitas tersebut kepada Panwascam. Menurut IMPERIUM, dengan kewenangan dan perangkat yang dimiliki, seharusnya Bawaslu Kabupaten Bima dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kenapa harus dilimpahkan ke Panwascam? Panwascam itu adalah perangkat ad hoc (sementara) yang meskipun memiliki wewenang untuk mencegah dan menindak, namun kewenangannya hanya sebatas wilayah kecamatan. Ini adalah temuan Bawaslu di tingkat kabupaten, yang semestinya ditangani langsung oleh Bawaslu Kabupaten,” kritik IMPERIUM dalam pernyataannya.
IMPERIUM juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bima dalam Pilkada Serentak 2024, mengingat Kabupaten Bima masuk dalam daftar 10 besar Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) saat tahapan kampanye, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu RI. Mereka menunggu sejauh mana Bawaslu Kabupaten Bima mampu mengawasi netralitas ASN dan memastikan integritas proses pemilihan di daerah tersebut.
Penulis: Al Faruq