Notification

×

Iklan

Iklan

Sekelompok Pemuda Desak Kasat Reskrim Jaga Profesionalisme dan Integritas dalam Penanganan Kasus

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T01:13:37Z



Dompu, SinarNTB.com - Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Pemuda Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Dompu. Dalam aksi yang berlangsung pada Selasa (03/09/2024) ini, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Rizki Adi Putra.

Aksi tersebut berlangsung dengan berbagai seruan tegas, di antaranya kritik terhadap tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan massa aksi sebelumnya. Rizki Adi Putra menyatakan bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Polres Dompu telah mencoreng citra kepolisian dan mengancam kebebasan demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, Rizki juga menuntut Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ramli, SH, untuk secara transparan dan terbuka menjelaskan hasil penyelidikan terkait penetapan mahasiswa sebagai pelaku utama pemblokiran jalan di Baka Jaya pada bulan lalu.

IPTU Ramli, SH, yang langsung menemui para demonstran, menegaskan bahwa Polres Dompu selalu bekerja secara netral dalam menangani setiap kasus pidana. "Kami tetap melayani siapapun yang melapor terkait tindak pidana. Menyelidiki setiap perkara adalah kewajiban kami, dan kami selalu netral dalam menangani setiap kasus," tegas Kasat Reskrim.

Berikut adalah tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran:

1. Meminta kejelasan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Dompu.
2. Menindak tegas aparat kepolisian yang terlibat dalam kekerasan terhadap demonstran.
3. Menjaga optimisme bersama dalam menjaga eksistensi mahasiswa dan kepolisian.
4. Menghentikan tindakan represif terhadap demonstran.

Dalam kesempatan itu, Rizki Adi Putra juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam bekerja untuk menjaga eksistensi kepolisian. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia sudah mengatur tugas aparat penegak hukum dalam mengayomi dan melindungi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998. 

“Kami sebagai pemuda dan mahasiswa Kabupaten Dompu meminta agar Reskrim tetap optimis dalam mengawal setiap permasalahan yang ada di Dompu. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga eksistensi bersama,” tutup Rizki.


Penulis: Al Faruq
Editor: Indra Darmawansyah 
×
Berita Terbaru Update