Bima, sinarntb.com – Perketat Pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB kembali menggelar Operasi “JAGRATARA TAHAP III” yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dibawah komando oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 07 s.d. 09 Oktober 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman menyampaikan, “Operasi JAGRATARA merupakan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga negara asing yang taat aturan, sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar. Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.”
Dalam kegiatan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Bima dibagi menjadi 2 Tim. Tim 1 di wilayah Kabupaten Bima dan Tim 2 di wilayah Kabupaten Dompu.
Selama operasi, petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, izin tinggal, dan aktivitas orang asing. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mendeteksi adanya tindak pidana yang melibatkan orang asing, seperti perdagangan orang atau penyelundupan.
“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan. Di sisi lain, pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi Masyarakat Indonesia, khususnya dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat apel pasukan pembukaan Operasi Jagratara di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali pada Rabu (02/10/2024).
Penulis: Indra Darmawansyah