Bima, SinarNTB.com - Himpunan Mahasiswa Islam (MPO) Cabang Persiapan Kabupaten Bima,Menyoroti Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK),melanggar Aturan.
Di beberapa titik di jalur utama itu, HMI menemukan beberapa alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar aturan. Yang paling mencolok, APK dan BK tersebut dipaku di pohon yang berada di tepi jalan, dan di pasang di fasilitas kepemerintahan.
M.Ramdin selaku Kabid PTKP HMI Cabang Persiapan Kabupaten Bima, Kami dari HMI Meminta Bawaslu Kabupaten Bima harus menegakkan fungsi nya sebagai Lembaga pengawas pemilu dan pemilihan, jadi ketika ada pelanggaran Bawaslu harus berani melakukan penindakan, terutama pada tahapan kampanye sekarang kami melihat begitu banyak APK dan BK, yang sengaja di pasang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Lanjut,Maka kami bisa katakan Bawaslu Kabupaten Bima kehilangan entitas sebagai lembaga pengawasan dan sudah tidak mampu menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan,dan sangat di sayangkan kinerja Bawaslu Kabupaten Bima padahal daerah sudah memfasilitasi dan yang sangat fantastik sebagai penunjang kinerja. Tegasnya
Merujuk pada Perbawaslu no 6 tahun 2024 tentang. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati. Kemudian Pasal 1 poin 17, tentang mekanisme penindakan dugaan pelanggaran pemilihan maupun sengketa pemilihan.
maka kami sekali lagi meminta dengan tegas kepada Bawaslu untuk segera melakukan penindakan terhadap APK dan BK yang tidak sesuai ketentuan, Sekaligus meminta Bawaslu Provinsi NTB segera Evaluasi dan supervisi kinerja Bawaslu Kabupaten Bima,kalaupun tidak kami pastikan kedepan akan melakukan aksi mengepung kantor Bawaslu Kabupaten Bima.
Penulis: Ahmad Al Faruq
Editor: Indra Darmawansyah