Bima, SinarNTB.com - Banyaknya alat peraga kampanye yang bertebaran di berbagai tempat umum yang tidak selayaknya dipasang para calon kepala daerah di Kabupaten Bima menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima.
Bagaimana tidak, sorotan itu atas dasar desakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima untuk menertibkan APK yang bertebaran yang tidak sesuai standar atau tempat yang ditetapkan oleh aturan.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang Paslon bukan kewenangan kami,” tegas Rizal Mukhlis selaku Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Bima pada Rabu 9 Oktober 2024.
Rizal Mukhlis mengakui bahwa APK dan bahan kampanye difasilitasi oleh KPU, namun terhadap APK yang dipasang oleh paslon sendiri yang dinilai tidak memenuhi standar itu bukan kewenangannya untuk menertibkan.
Dalam pasal 28 PKPU 13 tentang kampanye beber Rizal, memang menyebut KPU melakukan pembersihan APK paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara berkordinasi dengan Parpol, Paslon, Bawaslu dan Pemda. Tapi itu tegasnya, terhadap APK yang difasilitasi oleh KPU.
“Terhadap APK yang dipasang sendiri oleh Paslon itu menjadi tugas mereka sendiri yang menurunkannya sesuai dengan ketentuan pada pasal 39 ayat 4 PKPU 13/2024 tentang kampanye,” katanya.
Sementara itu, terkait APK dan BK yang difasilitasi itu masih dalam proses percetakan. “Butuh waktu lama memang karena ini berkaitan dengan anggaran yang banyak, kami butuh kehati-hatian dalam proses pengadaannya. Tapi mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kami sebarkan,” tuturnya.
Penulis: Al Faruq
Editor: Ahmadiansyah