Dompu, SinarNTB.com - Aksi Demonstrasi Yang dilakukan BEM STKIP Al-Amin Dompu yang di Akomodir Oleh korlap 1 bang roker mengusut kasus Sengketa Tanah yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu. Senin/09/12/2024
Kronolis tanah Desa soritatanga Kec, Pekat Kab. Dompu pada tahun 2008 PT. Purna Yudha dan PT. Lawata Permai melakukan kontrak dengan pihak pemerintah pusat di tahun 2012 berakhirlah masa HGU PT Purna Yudha dan tahun 2014 berakhir juga untuk PT. Lawata Permai selanjutnya kedua perusahaan tersebut tidak memperpanjang izinnya.
Ketua BEM Rizki Adi Putra Menjelaskan kasus Sengketa Tanah yang dilaporkan oleh ketua lamdo Dari bulan April tahun lalu sampai sekarang belum terpecahkan oleh Reskrim polres Dompu. Seharusnya Kasus ini sudah masuk gelar perkara.
Pada tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Dompu dibawah kendali H. Bambang M. Yasin mengeluarkan SK. Bahwa sebagian tanah Eks HGU dijadikan lahan pelepas Ternak Masyarakat. Kemudian ditahun 2018 kelompok masyarakat memasuki/menggarap/menguasai lahan tersebut untuk lahan pertanian ( pengembangan pangan ) dan lahan peternakan ( pelepasan ternak sapi ). Tentu ini sudah melanggar Pasal 7 Ayat 4 dalam merubah fungsi lahan/atau menguasai secara melawan hukum.tegasnya.
Pada tahun 2019 Saudari Dt. Asmah bersama Kades mengajukan penerbitan sertifikat Namun alasan pihak BPN untuk kegiatan Redis sudah berakhir dan boleh dilakukan pembuatan sertifikat dengan cara manual tapi dengan syarat untuk 1 sertifikat dibebankan uang Administrasi 2.5 Jt. Sehingga lahirlah sertifikat ditahun 2020. Tahun 2023 pemilik sertifikat yakni kelompok-kelompok yang diduga berkompromi dalam jaringan mafia Tanah telah menjual sertifikat tersebut ke PT. Tambak.
Menyikapi hal demikian, Ketua LAMDO sekitar pertengahan bulan April memasukan laporan secara resmi disertai dengan bukti-bukti yang sangat terang hingga sampai hari ini belum ada titik kejelasan sama sekali.
Jika di akumulasi estimasi waktu sejak laporan ketua LAMDO di tubuh Institusi Polres Dompu sungguh sangat miris, keadilan seolah digantung dan dibuat mati oleh pihak Aparatur Kepolisian sebagai Lembaga Yudikatif Penegak Hukum.
Kami melihat dan menilai Kasat Reskrim Polres Dompu tidak tegak lurus terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam rangka membantu Kapolres untuk membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan dengan baik, harusnya kerja-kerja personil yang bersangkutan dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Dompu dapat diarahkan dengan baik dan tidak harus pura2 tidur, buta, dan tuli guna menegakkan keadilan untuk masyarakat Kabupaten Dompu.
Maka dengan ini, atas nama Keadilan dan Penegakkan Supermasi Hukum Kami dari BEM STKIP AL-AMIN DOMPU Melayangkan beberapa tuntutan sebagai berikut :
Tuntutan
1. Meminta kepada Kapolres Dompu Untuk langsung turun tangan menyelasaikan, mempercepat proses juga status hukum kepada para kelompok yang diduga Mafia Tanah yang dilaporkan oleh Ketua LAMDO sejak pertengahan bulan April 2024. Hingga hari ini belum ada titik kejelasan, maka dipandang perlu kehadiran dan keterlibatan langsung Bapak Kapolres Dompu sebagai solusi antitesa ditengah kelalaian Kasat Reskrim dan Mandeknya proses Hukum diwilayah Polres Dompu
2. Mendesak Kapolres Dompu untuk periksa, Evaluasi juga mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu yang diduga kuat Bermanuver Dengan Mafia Tanah. Hal ini ditandai dan diperkuat oleh Kelalaian Kasat Reskrim dalam Penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut.
Penulis: Al Faruq
Editor: Ahmad Al Faruq