Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Lambu, Diduga tidak Transparan dan LPJ Fiktif

Selasa, 31 Desember 2024 | Desember 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T23:06:23Z

Kabupaten Bima, sinarntb.com - Sejak tahun 2015 berlaku undang-undang nomor 6 tahu 2014 tentang desa, banyak masyarakat Lambu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaporkan adanya perbuatan tindakan pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan anggaran 2023, 2024.

Seperti yang terjadi di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, adanya ketidaktransparanan anggaran pengurangan volume pekerjaan, penggelembungan anggaran penggelapan anggaran dan lainnya. Maka terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Desa Lambu yang efektif, akuntabel, transparan dan berorientasi pada pembangunan desa yang sejahtera dan mandiri.

Dengan adanya fakta permasalahan pengelolaan keuangan desa yang tidak berorientasi pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, terdapat penyelewengan dan penggelapan anggaran desa dilakukan oleh pemerintah desa mulai dari tahun 2020 dalam kegiatan pengadaan Tanah lapangan senilai 459.000,000,00 sampai saat ini masih terjadi penyelewengan oleh anggaran oleh Kepala Desa Lambu.

Dilanjutkan pada tahun 2021 kegiatan pembangunan gedung serba guna (GSG) Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima direncanakan pada 2020 melalui musyawarah desa (musdes) dan dianggarkan pada tahun 2021 dengan total anggaran sebesar 387,000,000,00 siap di pakai, lama waktu pekerjaan 3 bulan. Sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan belanja desa(APDES), Tahun 2021.

Dengan kondisi fisik pembangunan gedung desa tidak dapat di realisasikan pembangunan gedung serba guna tersebut kami mencoba menanyakan informasi kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) atas tidak dapat diselesaikannya kegiatan pembangunan tersebut.

Sementara itu, dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah wajib menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) setiap akhir tahun kegiatan anggaran sebagaimana yang diatur dalam UU desa, namun pada kenyataannya pemerintah Desa Lambu. Dalam hal ini Kepala Desa Lambu tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk menyampaikan laporan kegiatan anggaran sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam setiap anggaran yang dikelola dalam satu tahun.

Dengan adanya fakta pembangunan gedung serba guna yang mangkrak dan pemerintah desa yang tidak transparan dan masyarakat yang tergabung dalam persatuan peduli desa sempat mendesak Inspektorat Kabupaten Bima di tahun 2022 untuk melakukan audit khusus mengenai kegiatan pembangunan gedung serba guna.

Atas laporan yang kami sampaikan pihak inspektorat Kabupaten Bima melakukan investigasi/pemeriksaan khusus selama 30 hari, di dalam pemeriksaan itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar 127,000,000,00.

Dalam dokumen tersebut, merekomendasikan Kepala Desa Lambu untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dengan batas waktu 60 hari dihitung dari waktu yang telah ditetapkan, namun pihak yang memiliki kewajiban tersebut (kepala desa lambu) tidak dapat melaksanakan kewajiban nya untuk mengembalikan kerugian tersebut sampai pada tahun ini.

Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2021 yang bermasalah tidak hanya terjadi pada kegiatan pada pembangunan gedung serba guna saja tetapi ada beberapa Item kegiatan lainnya juga bermasalah yaitu:

1. Kegiatan belanja penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan anggaran sebesar 10.450.000.00
2. Kegiatan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum sebesar 2.000.000.00

Di tahun 2022 pengelolaan keuangan desa Lambu juga terdapat beberapa Item program kegiatan yg bermasalah.
1. Pengelolaan hutan desa anggaran sebesar 35.000.000.00 pembangunan tidak dapat direalisasikan/ pengurangan volume pekerjaan, sehingga pembangunan tersebut tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat.
2. Kegiatan pembangunan gedung Ruangan isolasi mandiri dengan anggaran sebesar 87.600,000,00 kegiatan tersebut tidak di gunakan sama sekali.
3. Kegiatan belanja kursi kepala Desa anggaran sebesar 5,000,000,00 tidak dapat di realisasikan.

Anggaran desa tahun 2023 juga terdapat beberapa kegiatan yang bermasalah yaitu:
1. Program pemberdayaan masyarakat, kegiatan pengadaan bibit lele dengan anggaran sebesar 15,000,000,00 tidak dapat di realisasikan.
2. Penyertaan modal BUMDES Rp. 10,000,000,00

Anggaran dana desa di tahun 2024 bermasalah yaitu kegiatan pengadaan jalan tani dengan besar anggaran 150,000,000,00

Pengelolaan anggaran di Desa Lambu tidak hanya terdapat pada persoalan penyelewengan keuangan negara, namun dalam laporan pertanggungjawaban anggaran negara tersebut, terdapat laporan fiktif yang dimana antara LPJ tidak sesuai dengan pelaksanaan nya serta terjadi pemalsuan nota pembelanjaan barang dan jasa.(*)

Penulis : Ansor Kirana
Editor : Al-Faruq
×
Berita Terbaru Update