Kabupaten Bima, sinarnrb.com Senin, 10 Maret 2025, Jasa Raharja Cabang Bima - melaksanakan audiensi terkait penerapan Opsen Pajak Bersama Tim Pembina Samsat Raba Bima di Kantor Walikota Bima.
Audiensi ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan Opsen Pajak, yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, beserta pejabat dan staf terkait, Kepala Jasa Raharja Cabang Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, beserta jajaran, serta Kepala UPTB-UPPD Samsat Kota Bima, Aidin, bersama dengan jajaran tim pembina Samsat Raba Bima juga turut serta dalam audiensi ini.
Penulis : Indra Darmawansyah