Dompu,Sinarntb.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Dompu hari Sabtu 12/04 mendatangi markas Kepolisian Resort Dompu guna melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Reza Dompu atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian.
Terkait ujaran kebencian, PPNI Polisikan pemilik akun FB Reza Dompu 12 April 2025 Terkait Ujaran Kebencian, PPNI Polisikan Pemilik Akun FB Reza Dompu
Pngurus PPNI RSUD Manggelewa didampingi Ketua PPNI Kabupaten Dompu dan Ketua IBI dan sejumlah anggota saat menyampaikan laporan di Polres Dompu
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Dompu hari Sabtu 12/04 mendatangi markas Kepolisian Resort Dompu guna melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Reza Dompu atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian.
Nita salah seorang Bidan di RSUD Mangge Lewa saat memberikan laporan di Polres Dompu
Ketua Dewan Pengurus Kecamatan PPNI RSUD Kecamatan Mangge Lewa, Didin Cermin Ajaib, kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Dompu menyebutkan, status yang diunggah oleh Reza Dompu di beranda FB itu sangat melukai hati seluruh Perawat dan Bidan. “Itu adalah penghinaan yang sangat menyakitkan dan kami harus mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Organisasi profesi PPNI ini tidak terima dan sangat keberatan dengan tulisan Reza Dompu yang berbunyi “Eee oknum bidan/perawat wawi rumah sakit pratama”. Untuk itu lanjut Didin, PPNI hendak meminta tanggung jawab Reza Dompu atas berbagai ujaran penghinaan dan kebencian yang diunggahnya.
Ada banyak kalimat penghinaan yang diunggah pemilik Akun Reza Dompu yang membuat seluruh Perawat di Dompu meradang, diantaranya, “Lako sekelompok ma ringu ncaueee tufekkk..”
Laporan PPNI RSUD Manggelewa ini terregister di Polres Dompu dalam Laporan Pengaduan Ujaran Kebencian STTP/131/IV/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB. Laporan ini pun sudah diserahkan di Reskrim Polres setempat.
Ketua PPNI Kabupaten Dompu Hj. Rostyati Arisandi dan Ida Fitriani, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Dompu yang ikut mendampingi di Polres menyampaikan agar laporan PPNI ini dapat menjadi atensi bagi penegakan hukum di Dompu.
Menurut Hj Rosyati, seluruh tenaga Perawat di Dompu selama ini sudah bekerja maksimal sesuai prosedur dan peraturan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di setiap pos pelayanan kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit (RS). “Setiap tindakan Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan, selalu berdasarkan regulasi diantaranya ada ketentuan BPJS bagi pengguna jasa BPJS”, jelasnya.
Karenanya dia sangat berharap agar laporan yang disampaikan oleh PPNI ini dapat segera ditindaklanjuti untuk kepentingan supremasi hukum. “Marwah PPNI sepertinya diobok-obok oleh pemilik akun Reza Dompu ini, dan kami meminta tanggungjawabnya atas unggahan yang sangat menghina ini,” tegas Ketua PPNI Dompu yang kerap disapa Umi Ros ini.
Selain PPNI RSUD Mangge Lewa, pemilik akun FB Reza Dompu secara pribadi dipolisikan oleh Nita, seorang Bidan di RSUD Mangge Lewa karena kasus yang sama yakni, tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan. Nita yang ternyata adalah putri dari Abdul Fakah mantan anggota DPRD Dompu empat periode ini, mengaku dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh Reza Dompu melalui akun FB-nya.
“Unggahan-unggahannya sangat menghina pribadi saya sebagai perempuan sekaligus sebagai seorang ibu. Karenanya saya menuntut penegakan hukum atas perilaku pemilik akun FB Reza Dompu ini,” ungkap Nita saat memberikan laporan di Polres Dompu.
Red