Kamis 17 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 17 Apr 2025

Iklan

Iklan

Terkesan Minim Persiapan Musda : HMI MPO BADKO BALI NUSRA Potensi Melanggar AD/ART HMI

Selasa, 08 April 2025 | April 08, 2025 WIB | 90 Views Last Updated 2025-04-08T12:14:37Z


HMI Cabang Persiapan Kabupaten Bima, Meminta kepada Ketua HMI BADKO BALI NUSRA tinjau kembali SK Kepengurusan dan segera melakukan Musyawara Daerah (MUSDA).

Diketahui, BADKO HMI Bali Nusa merupakan perpanjangan tangan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sebagaimana telah diatur dalam AD/ART HMI. Badan Koordinasi ini dibentuk untuk mengkoordinir HMI di tingkat Cabang sebagai tindak lanjut kewenangan PB HMI di wilayah kerja masing-masing. Sementara itu, MUSDA BADKO adalah proses regenerasi pengurus dalam hal ini melaksanakan pemilihan Ketua dan membentuk pengurus di setiap periodesasi.

Tak terkecuali, HMI Badan Koordinasi Bali Nusa Tenggara yang telah habis masa jabatan, maka sudah seharusnya digelarlah Musawarah Daerah (MUSDA) yang nantinya akan membentuk kepungurusan baru.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 04/A/KPTS/10/1444. Tentang : pengesahan struktur pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan kordinasi Bali Nusra periode 1444-1446 H/2023-2025 M. SK Pengurus di tetapkan di Jakarta pada Tanggal 23 April 2023 M.

MUSDA HMI BADKO Bali Nusra minim persiapan, seharusnya MUSDA dilakukan April ini dengan mengikuti berakhirnya masa jabatan yang ditinjau dari SK 

Menjadi Ketua bukan hanya soal keinginan untuk memenuhi kebutuhan praktis tetapi juga tanggung jawab besar yang harus diselesaikan dengan baik, Ucap Al-faruq Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Bima.

Lanjut, lalu apa spesial dari pengurus BADKO BALI NUSRA yang ini sehingga Konsitusi ingin dilanggar ? Cukup sudah problem-problem sebelum nya dilakukan tidak mampu diselesaikan jangan lagi melewati batas kewajiban memimpin organisasi ini. Tegasnya

Kami juga meminta agar Ketua Umum PB HMI segera berkordinasi mendorong Pengurus HMI BADKO Bali Nusra agar segera dilakukan MUSDA, kalopun tidak mampu dilaksanakan di bulan April ini makan kami meminta untuk segera di bentuk Pejabat Sementara (PJ).

Disetiap tindakan yang melanggar kostitusi, tetap tidak boleh di benarkan karna masa mengabdi telah di atur di dalam konstitusi.

Memimpin HMI dengan jabatan yang melampaui batas dan aturan itu merupakan cara-cara otoriter dan tidak memprioritaskan dan mempertimbangan apa yang menjadi usul dan saran di berbagai Cabang Se-Bali Nusra.

Jikala memimpi HMI karna selera dan untuk memenuhi kebutuhan,maka saya katakan HMI jangan di jadikan sebagai lahan basah kepentingan pragmatis semata.
Mereka seenaknya melanggar Konstitusi HMI demi keuntungan kelompok tertentu. Ini adalah penghinaan terhadap Khittah Perjuangan HMI dan mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.
×
Berita Terbaru Update